Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus: Bisa Dipakai untuk Berangus Kritik
6 Desember 2022 9:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dijadwalkan disahkan menjadi UU di DPR, hari ini. Namun, PKS masih punya catatan terhadap pengesahan RKUHP.
ADVERTISEMENT
PKS meminta penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan terhadap presiden, wapres, pemerintah, dan lembaga negara, serta menuntut penegasan larangan perilaku LGBT. PKS menjadi salah satu fraksi yang menyetujui RKUHP disahkan pada Tingkat I dengan catatan pada Kamis (24/11) lalu.
"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu. Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam pernyataannya yang diterima kumparan, Selasa (6/12).
Jazuli menekankan, semangat RKUHP adalah mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dulu dibuat untuk melindungi penguasa kolonial.
Sebab itu, ia menilai adanya aturan yang dimuat dalam Pasal 240 dan 241 ini ironis dan mundur dari semangat demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998.
ADVERTISEMENT
"Fraksi PKS berharap fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkas dia.
Berikut ketentuan soal penghinaan pada Presiden dan lembaga negara di RKUHP:
Pasal 240
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ADVERTISEMENT
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 241
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ADVERTISEMENT
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara
Usai menuai kontroversi pada 2019, sejumlah pasal-pasal RKUHP dikaji, direformulasi, dihapus, dan ditambah. Pasal penghinaan terhadap pemerintah termasuk presiden dan wapres menjadi salah satu pasal kontroversial yang mendapat desakan dihapus, karena dinilai dapat mengancam demokrasi.
Meski dalam draf final RKUHP pada 30 November 2022, pasal terkait penghinaan pemerintah termasuk presiden itu belum dihapus.